Subbagian Umum dan Keuangan
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan barang milik negara.
Fungsi:
1. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran;
2. pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara (BMN);
4. pengelolaan perlengkapan dan inventaris;
5. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor;
6. pengelolaan persuratan dan kearsipan umum;
7. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Indonesia
English