Sub Bagian Umum dan Keuangan

2026
09
JUL

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Oleh : Admin | Dilihat: 77 kali

Subbagian Umum dan Keuangan

Tugas:

Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, keuangan, dan barang milik negara.

Fungsi:

1. pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran;

2. pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan;

3. pengelolaan barang milik negara (BMN);

4. pengelolaan perlengkapan dan inventaris;

5. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor;

6. pengelolaan persuratan dan kearsipan umum;

7. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan

8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Statistik Pengunjung

Hari Ini 162
Kemarin 710
Total 460,810
Online 4
×