Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.
Fungsi:
1. pengelolaan administrasi kepegawaian;
2. pengusulan dan pengembangan SDM;
3. pengelolaan data dan informasi kepegawaian;
4. penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
5. pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
6. pengelolaan organisasi dan tata laksana;
7. pelaksanaan reformasi birokrasi; dan
8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Indonesia
English