Informasi Harta Pailit
Berdasarkan kewenangan absolut pengadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, penanganan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan kewenangan Pengadilan Niaga.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pengadilan Negeri Putussibau tidak menangani perkara kepailitan, sehingga pada saat ini tidak terdapat data maupun informasi mengenai harta pailit pada Pengadilan Negeri Putussibau (Nihil)
Indonesia
English