SIKEMBAR (Sidang Keliling Bareng

2026
31
MAR

SIKEMBAR (Sidang Keliling Bareng

Oleh : Admin | Dilihat: 73 kali

 

 

SIKEMBAR adalah sidang keliling yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Putussibau di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.Peraturan yang mengatur tentang Sidang Keliling ini adalah Peraturan oleh Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iah

SIKEMBAR (Sidang Keliling Bareng) dan bisa juga disebut Sidang diluar gedung ini juga diatur dan dijelaskan prosedurnya erdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Prosedur Layanan Sidang di Luar Gedung Pengadilan. Pengadilan dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan berdasarkan pada karakteristik jumlah perkara dan keterjangkauan wilayah. Lokasi penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan dapat ditetapkan melalui koordinasi antara Pengadilan dengan Pemerintah Daerah atau instansi lain dalam menyelenggarakan layanan sidang di luar gedung Pengadilan secara bersama-sama sesuai dengan kebutuhan, dan dalam hal ini Pengadilan Negeri Putussibau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kapuas hulu dan Kantor Imigrasi kelas III TPI Putussibau.

Dalam menyelenggarakan sidang di luar gedung Pengadilan, Pengadilan secara terpadu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kapuas Hulu dan Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau terkait keperluan penerbitan dokumen-dokumen sebagai akibat dari putusan Pengadilan pada sidang di luar gedung Pengadilan.

Manfaat SIKEMBAR (Sidang Keliling Bareng)

- Lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal pengguna layanan

- Biaya transportasi untuk pengguna layanan lebih ringan

- Menghemat waktu bagi pengguna layanan

- Penyelesaian penerbitan dokumen lebih cepat

Statistik Pengunjung

Hari Ini 454
Kemarin 417
Total 439,359
Online 9
×