Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
Tugas:
Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan.
Fungsi:
1. penyusunan rencana kerja dan anggaran;
2. pengelolaan data dan informasi;
3. pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi;
4. penyusunan laporan kinerja dan kegiatan;
5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;
6. pengelolaan publikasi dan dokumentasi kegiatan; dan
7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Indonesia
English