Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Tata Laksana

2026
09
JUL

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Tata Laksana

Oleh : Admin | Dilihat: 90 kali

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan

Tugas:

Melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, program dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan.

Fungsi:

1. penyusunan rencana kerja dan anggaran;

2. pengelolaan data dan informasi;

3. pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi;

4. penyusunan laporan kinerja dan kegiatan;

5. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program;

6. pengelolaan publikasi dan dokumentasi kegiatan; dan

7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Statistik Pengunjung

Hari Ini 162
Kemarin 710
Total 460,810
Online 4
×