| PROSEDUR PENANGANAN PERKARA PERDATA |



| PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA | ||
| 1. | Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : | |
| a. | Surat Permohonan / Gugatan ; | |
| b. | Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); | |
| 2. | Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu; | |
| 3. | Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; | |
| 4. | Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. | |
| 5. | Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2. | |
| 6. | Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Dompu yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. | |
| 7. | Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan | |
| PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING | ||
| 1. | Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : | |
| a. | Surat Permohonan Banding; | |
| b. | Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); | |
| c. | Memori Banding; | |
| 2. | Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; | |
| 3. | Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. | |
| 4. | Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3. | |
| 5. | Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas. | |
| 6. | Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding. | |
| 7. | Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti. | |
| PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI | ||
| 1. | Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : | |
| a. | Surat Permohonan Kasasi; | |
| b. | Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); | |
| c. | Memori Kasasi; | |
| 2. | Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; | |
| 3. | Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. | |
| 4. | Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3. | |
| 5. | Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas. | |
| 6. | Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi. | |
| 7. | Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. | |
I. PANITERA MUDA PERDATA
Tugas Pokok :
- Melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata
Uraian Tugas :
- Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- Melaksanakan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
- Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Melaksanakan penerimaan konsinyasi;
- Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi;
- Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
- Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oteh Panitera;
- Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.
II. PENGADMINISTRASI UMUM KEPANITERAAN PERDATA
Tugas Pokok :
- Membantu tugas-tugas Kepaniteraan Perdata
Uraian Tugas :
- Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara perdata ke dalam Buku Kas Bantu dan Buku Jurnal Perkara Perdata (KI-AI/P s.d. KI-A5)
- Menginput SIPP jurnal perkara perdata (permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi)
- Melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran setiap hari kepada Panitera
- Mengoperasikan KOMDANAS untuk biaya perkara perdata
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan
III. STAF KEPANITERAAN PERDATA
Tugas Pokok :
- Mempersiapkan dan menyerahkan salinan putusan / penetapan sesuai dengan permintaan dari para pihak ;
- Menerima dan memberikan tanda terima Memori Kasasi, Kasaksi, Banding / Kontra Memori Kasasi, Jawaban / Tanggapan atas alasan P ;.
- Mengatur urutan dan giliran tugas Jurusita/ Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan oleh Panitera ;
- Mendaftarkan Surat Kuasa Khusus / Insidentil ;
- Memberikan data keadaan Perkara Perdata kepada Kepaniteraan Hukum sebagai bahan laporan setiap akhir bulan ;
Dan mempunyai Uraian Tugas/Pekerjaan sebagai Berikut :
- Membantu Pengetikan, Penyusunan dan Pengarsipan Surat.
- Membantu Pencatatan Daftar Sidang Perkara Perdata pada papan acara persidangan.
- Membantu Menyerahkan Surat untuk ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Kandangan.
- Membantu Melaksanakan Administrasi Perkara Perdata dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Perdata yang tertib Administrasi Sesuai Ketentuan berlaku.
Indonesia
English