Alur Proses Perkara Perdata

2015
02
AUG

Alur Proses Perkara Perdata

Oleh : Admin | Dilihat: 4,274 kali

 

PROSEDUR PENANGANAN PERKARA PERDATA

alur perdata

 

Prosedur Eksekusi webweb scaled

ALUR PROSES MEDIASI PERKARA PERDATA

 

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA
1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  a. Surat Permohonan / Gugatan ;
  b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
2. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Dompu;
3. Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
4. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
5. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2.
6. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Dompu yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.
7. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
     
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING
1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri  di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  a. Surat Permohonan Banding;
  b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  c. Memori Banding;
2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding.
7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti.
     
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI
1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  a. Surat Permohonan Kasasi;
  b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat);
  c. Memori Kasasi;
2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir;
3. Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip.
4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3.
5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas.
6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi.
7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

I. PANITERA MUDA PERDATA

Tugas Pokok :

  • Melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata

Uraian Tugas :

  1. Melaksanakan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. Melaksanakan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. Melaksanakan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. Melaksanakan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. Melaksanakan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. Melaksanakan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. Melaksanakan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Melaksanakan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. Melaksanakan penerimaan konsinyasi;
  10. Melaksanakan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. Melaksanakan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Melaksanakan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. Melaksanakan urusan tata usaha kepaniteraan;
  14. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oteh Panitera;
  15. Melaksanakan tugas - tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang - undangan atau perintah atasan.

II. PENGADMINISTRASI UMUM KEPANITERAAN PERDATA

Tugas Pokok :

  • Membantu tugas-tugas Kepaniteraan Perdata

Uraian Tugas :

  1. Mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara perdata ke dalam Buku Kas Bantu dan Buku Jurnal Perkara Perdata (KI-AI/P s.d. KI-A5)
  2. Menginput SIPP jurnal perkara perdata (permohonan, gugatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi)
  3. Melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran setiap hari kepada Panitera
  4. Mengoperasikan KOMDANAS untuk biaya perkara perdata
  5. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perintah atasan

III. STAF KEPANITERAAN PERDATA

Tugas Pokok :

  1. Mempersiapkan dan menyerahkan salinan putusan / penetapan sesuai dengan permintaan dari para pihak ;
  2. Menerima dan memberikan tanda terima Memori Kasasi, Kasaksi, Banding / Kontra Memori Kasasi, Jawaban / Tanggapan atas alasan P ;.
  3. Mengatur urutan dan giliran tugas Jurusita/ Jurusita Pengganti yang melaksanakan pekerjaan yang ditetapkan oleh Panitera ;
  4. Mendaftarkan Surat Kuasa Khusus / Insidentil ;
  5. Memberikan data keadaan Perkara Perdata kepada Kepaniteraan Hukum sebagai bahan laporan setiap akhir bulan ;

Dan mempunyai Uraian Tugas/Pekerjaan sebagai Berikut :

  1. Membantu Pengetikan, Penyusunan dan Pengarsipan Surat.
  2. Membantu Pencatatan Daftar Sidang Perkara Perdata pada papan acara persidangan.
  3. Membantu Menyerahkan Surat untuk ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Kandangan.
  4. Membantu Melaksanakan Administrasi Perkara Perdata dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara Perdata yang tertib Administrasi Sesuai Ketentuan berlaku.

Statistik Pengunjung

Hari Ini 378
Kemarin 830
Total 455,925
Online 10
×